Google +

Facebook Pages

Jambret Wanita Kafe, Residivis Dikeroyok


BOGOR – Residivis kasus narkoba diamuk massa saat tertangkap usai merampas HP wanita,penyanyi cafe dengan cara menodongkan pistol mainan bentuk korek api Rabu (18/1).

Tersangka Heri Eko Wikarjo 35, warga Kebon Kelapa Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor beraksi saat korban Siti 23, bersama temannya makan di tenda pecel lele di depan Shangrilla jembatan merah Bogor Tengah sekitar pukul 04.00.

“Saya tiba-tiba ingin menguasai HP korban yang tergeletak di meja begitu masuk. Caranya, saya lalu menodongkan pistol mainan yang saya beli seharga Rp 10ribu satu bulan lalu,” kata pelaku.

Tersangka resedivis dengan badan penuh tato yang pernah mendekam di LP Paledang untuk kasus ganja ini, langsung kabur usai menjambret HP korban. Namun niatnya kabur dengan motor pinjaman jenis Honda Beat kandas, setelah ia terjatuh dari motor karena menabrak pengguna jalan akibat panik dengan teriakan korban yang menyebutnya rampok.

“Saya menyesal. Sekarang anak saya berusia 5 tahun nggak jelas lagi siapa yang rawat. Saya sudah bercerai dengan istri dua tahun lalu saat mendekam di LP. Saya pernah mas 2 tahun masuk penjara karena ditangkap polisi memiliki ganja 2 linting,” kata pelaku usai menjalani pemeriksaan.

KBO Reskrim Polres Bogor Kota, Iptu Andri Alam mengatakan, tersangka merupakan pelaku penodongan disertai perampasan . Komplotan ini selalu beraksi di tempat ditempat yang banyak perempuan. Utamanya warung makan.

“Modusnya menodong korban lalu merampas dengan paksa barang berharga milik korban,” papar Iptu Andri Rabu siang.

Korban menurut KBO Andri, saat itu dalam perjalanan pulang ke rumahnya di Kebon Kelapa. Namun karena lapar, korban bersama rekannya mampir di warung tenda pecel lele untuk makan. Saat menikmati hidangan, pelaku datang dan langsung menodong korban.

“Korban ditodong dengan pistol mainan yang diselipkan dipinggang. Saat korban menolak, pelaku mengancam akan menembaknya,” ungkap Iptu Andre.

Ia jatuh karena menabrak pedagang sayur yang saat itu tengah menyeberang jalan. Pelaku yang tertangkap massa, lalu dihakimi. Nyawanya tertolong, karena hadirnya petugas patroli di lokasi. Pelipis luka sobek dan badan memar akibat pukulan dan tendangan warga yang marah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman hingga lima tahun atas ancaman pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

sumber

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More